Ada 3 jenis hukuman yang akan diterima PNS apabila PNS tidak
mematuhi aturan dan melanggar kewajibannya.
- Hukuman disiplin ringan;
- Hukuman disiplin sedang; dan
- Hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis; dan
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman disiplin sedang:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Hukuman disiplin berat:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar