menyoroti salah satu permasalahan terbesar yang dihadapi Indonesia saat ini, yaitu korupsi, kali ini saya ingin menulis tentang korupsi.
Definisi
Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau
perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang
lain. Adapun bahaya dari korupsi itu ialah:
- Ancaman bagi kemanan dan
kstabilan masyarakat
- Merusak nilai-nilai dan lembaga demokrasi
- Merusak nilai-nilai moral dan
keadilan
- Membahayakan “pembangunan yang berkelanjutan” dan “Rule of Law”
- Mengancam stabilitas politik
Prinsip-Prinsip Anti Korupsi
Akuntabilitas
- Akuntabilitas mengacu pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja
- Semua lembaga mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga.
dan bagaimana cara kita mengukur akuntabilitas pada suatu lembaga/organisasi?
Akuntabilitas
harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan semua kegiatan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun
manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan.
Transparansi
- Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.
- Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan.
- Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust).
Kewajaran
Prinsip fairness ditujukan untuk mencegah terjadinya
manipulasi (ketidakwajaran) dalam
penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
adapun lima langkah
penegakan prinsip
fairness, yaitu:
- Komprehensif dan disiplin
yang berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan,
taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off
budget).
- Fleksibilitas yaitu
adanya kebijakan tertentu
untuk efisiensi
dan efektifitas.
- Terprediksi yaitu
ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money dan
menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang
terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam
proses perencanaan pembangunan.
- Kejujuran yaitu
adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang
berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan
bagian pokok dari prinsip fairness.
- Informatif, yaitu adanya sistem
informasi pelaporan yang teratur dan informatif sebagai dasar penilaian
kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan. Sifat informatif
merupakan ciri khas dari kejujuran.
Kebijakan Anti-Korupsi
- Kebijakan anti korupsi mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
- Kebijakan anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
4 Aspek Kebijakan
- Isi kebijakan: Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi
- Pembuat kebijakan: Kualitas isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya.
- Pelaksana kebijakan: Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan; yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.
- Kultur kebijakan: Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Kontrol Kebijakan
Kontrol
kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. ada 3 Model Kontrol Kebijakan, yaitu:
- Partisipasi. Melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya.
- Oposisi. Kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak.
- Revolusi. Mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai.
Faktor-faktor penyebab korupsi.
Aspek perilaku individu
Sebab
dilakukan korupsi karena dorongan dari dalam diri indidu sendiri. Penyebab
munculnya dorongan adalah:
v Sifat tamak manusia
v Moral yang kurang kuat menghadapi
godaan
v Penghasilan kurang mencukupi hidup
yan wajar
v Kebutuhan hidup yang mendesak
v Gaya hidup konsuptif
v Tidak mau bekerja keras
v Ajaran-ajaran agama kurang
diterapkan secara benar
Aspek
Organisasi
Apek-aspek
penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi ini meliputi:
Ø kurang adanya teladan dari pimpinan,
Ø tidak adanya kultur organisasi yang benar,
Ø sistem akuntabilitas di instansi pemerintah
kurang memadai,
Ø manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam
organisasinya.
Aspek
peraturan perundang-undangan
Tindakan
korupsi mudah timbul karena ada kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan,
yang dapat mencakup:
ü adanya peraturan perundang-undangan yang
monolistik yang hanya menguntungkan kerabat dan dan sekolompok orang tertentu
ü kualitas peraturan perundang-undangan kurang
memadai,
ü peraturan kurang disosialisasikan,
ü sangsi yang terlalu ringan,
ü penerapan sangsi yang tidak
konsisten dan pandang bulu,
ü lemahnya bidang evalusi dan revisi
peraturan perundang-undangan.
Aspek
pengawasan
Pengawasan
yang dilakukan instansi terkait (BPKP, Itwil, Irjen, Bawasda) kurang bisa
efektif karena beberapa faktor, diantaranya:
- adanya tumpang tindih pengawasan pada
berbagai instansi,
- kurangnya profesionalisme
pengawas,
- kurang adanya koordinasi antar
pengawas
- kurangnya kepatuhan terhadap etika hukum maupun pemerintahan oleh pengawas sendiri. hal ini sering kali para pengawas tersebut terlibat dalam praktik korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar